3. Pertama isi provinsi tempat tinggal anda, sesuai dengan KTP.
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.
6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, selanjutnya anda bisa isi kolom nama penerima bansos, sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Kehabisan Uang, Joe Biden Ajukan Dana Tambahan 33 Miliar Dolar ke Kongres AS untuk Bantu Ukraina
7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website.
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, BLT, dan BPNT 2022.
Adapun berikut ini Kategori bansos PKH dan BLT yang masih akan disalurkan oleh Kemensos bersama dengan Pemerintah di antaranya:
1. Kategori ibu hamil atau nifas Rp 3 juta per tahun.