- Login menggunakan email dan password
- Jika belum memiliki akun, bisa membuat akun terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, dan nama ibu kandung
- Lanjutkan pendaftaran hingga selesai
- Aktivasi akun yang baru dibuat dengan kode OTP yang dikirimkan ke alamat email
Baca Juga: Login eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022, Ada BLT UMKM Rp600 Ribu bagi 4 Kriteria Ini
- Login ke akun yang sudah berhasil dibuat dan diaktivasi
- Pekerja akan mendapatkan notifikasi dari kemnaker.go.id terkait daftar penerima BSU 2022.
Jika pekerja termasuk sebagai penerima, maka ia akan mendapatkan notifikasi dengan tulisan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.