3. Masyarakat yang telah terdata di DTKS Kemensos, namun belum diusulkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan BPNT, bisa mendaftarkan diri secara mandiri di Aplikasi Cek Bansos. Berikut caranya:
- Buka Play Store dan download Aplikasi Cek Bansos.
- Kemudian, buka aplikasi dan membuat akun apabila belum memiliki akun.
Baca Juga: 5 Tips Aman Tinggalkan Rumah saat Mudik Lebaran 2022, Nomor 3 Sering Disepelekan
- Cara pembuatan akun yaitu dengan klik menu “Buat Akun Baru”, lalu melakukan registrasi.
- Lalu, melengkapi data diri sesuai data KTP dan KK.
- Setelah itu, pilih dan klik ikon plus (+) untuk melampirkan swafoto dengan KTP dan mengunduh foto KTP.
- Periksa kembali data yang sudah diisi guna memastikan kebenaran dan kesesuaiannya dengan data yang ada di KTP.
Baca Juga: Info Arus Mudik Tol Jakarta-Cikampek Lebaran 2022, Sistem Contraflow Diterapkan Mulai KM 47-KM 70
- Pilih dan klik tombol “Buat Akun Baru”.