Perlu dicatat, BSU 2022 hanya diperuntukkan bagi pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Berdasarkan ketentuan penyaluran BSU pada tahun 2021 lalu, setidaknya terdapat 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK KTP
Baca Juga: Akses Link eform.bri.co.id, Dapatkan Informasi BPUM 2022, Ada Bantuan Rp600 Ribu untuk Kategori Ini
2. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
3. Merupakan pekerja ataupun buruh penerima upah
4. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
5. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa, kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan.
6. Bekerja di wilayah dengan PPKM level 3 dan 4.