Keempat golongan tersebut nantinya berhak menerima kategori-kategori bansos PKH sesuai dengan kondisi ekonomi mereka.
Namun sebelum bisa menerima bansos PKH, mesti dipastikan bahwa nama-nama KPM harus terdaftar terlebih dahulu di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Pendaftaran DTKS bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau melalui aparat Desa untuk nantinya mendapat bansos PKH sesuai kategori
Jika dipastikan sudah terdaftar, maka KPM harus cek nama peenrima bansos PKH di situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp2,4 Juta Mei 2022 Pakai KK dan KTP di Aplikasi Cek Bansos
Ke-8 jenis bansos PKH tersebut dapat di cek di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:
1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
3. Masukkan nama PM (penerima manfaat) sesuai KTP