Ketentuan Pemberangkatan Haji Tahun 2022 Berdasarkan Keputusan Menteri Agama hingga Sebaran Kuota Per Provinsi

- 30 April 2022, 19:35 WIB
Ilustrasi ibadah haji 1443 Hijriah.
Ilustrasi ibadah haji 1443 Hijriah. /Haydan As-soendawy/Pexels

PR DEPOK - Kuota haji bagi jemaah Indonesia tahun 2022 atau 1443 Hijriah berdasarkan Keputusan Menteri Agama KMA Nomor 405 tahun 2022 ditetapkan sebanyak 100.051 orang dengan rincian kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.

Total 92.246 kuota jemaah haji reguler itu terdiri dari 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah.

Sedangkan untuk kuota haji khusus terdiri dari 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Setiap 1 Mei

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan baik kuota haji reguler maupun khusus sama-sama diperuntukkan bagi jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2020.

Selain itu, jemaah yang diprioritaskan adalah mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi.

Sementara bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih tahun 2020 tetapi tidak masuk kuota atau menunda keberangkatan tahun ini, maka akan diprioritaskan menjadi jemaah haji tahun berikutnya.

Baca Juga: 'Ghost of Kyiv' Tewas dalam Pertempuran Usai Menembak Jatuh 40 Jet Rusia, Ini Identitasnya

Berikut sebaran kuota haji reguler bagi tiap provinsi untuk keberangkatan tahun 2022 sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemenag.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Agama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x