Dalam keterangannya, Kemnaker memastikan BSU 2022 dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat, akuntabel, dan dengan tata kelola yang baik.
Maka dari itu, apabila seluruh tahapan di atas sudah siap, BSU 2022 akan segera disalurkan kepada para pekerja.
Di samping itu, para pekerja bisa mulai mempersiapkan diri dan memperhatikan sejumlah kriteria agar bisa mendapatkan BLT subsidi gaji ini.
Sejauh ini, terdapat dua syarat yang diwajibkan oleh pemerintah bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU 2022, antara lain sebagai berikut.
1. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, pekerja juga bisa cek nama mereka masing-masing melalui situs kemnaker.go.id.
Hal ini dilakukan agar pekerja bisa mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BSU atau tidak.