PR DEPOK - Pekerja atau karyawan kini masih mempertanyakan mengenai kapan pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan segera dilakukan.
Setelah pada April kemarin BSU 2022 urung cair, lantas kapan jadwal pasti pencairan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta ini?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali memberikan keterangan terkait pencairan BSU 2022 untuk pekerja atau karyawan.
Dalam keterangannya, Menaker mengatakan bahwa pencairan BSU 2022 masih dalam proses dan belum bisa dipastikan kapan tepatnya bakal cair.
Sebagai informasi, BSU 2022 merupakan salah satu bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker yang diberikan kepada pekerja atau karyawan.
Merujuk pada pencairan tahun 2021, terdapat syarat pekerja atau karyawan yang bakal menerima bantuan senilai Rp1 juta ini.
Salah satu syaratnya pada pencairan tahun lalu adalah pekerja atau karyawan yang menerima BSU harus memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.
Baca Juga: Ini Cara Mudah Pasang Perangkat Set Top Box atau STB, Langsung Bisa Dapat Siaran TV Digital
Selain itu, para calon penerima juga harus resmi sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.