Daftar PKH dan BPNT Sembako Bukan di cekbansos.kemensos.go.id, Cek Caranya di Sini

- 3 Mei 2022, 17:20 WIB
Bukan di cekbansos.kemensos.go.id, cara daftar bansos PKH dan Sembako BPNT melalui Aplikasi Cek Bansos.
Bukan di cekbansos.kemensos.go.id, cara daftar bansos PKH dan Sembako BPNT melalui Aplikasi Cek Bansos. /Tangkap layar aplikasi Cek Bansos Kemensos.

PR DEPOK - Sejumlah bansos, seperti PKH dan Sembako BNPT pada Mei 2022 masih terus dilanjutkan penyalurannya oleh pemerintah melalui Kemensos.

Masyarakat pun bisa daftar jadi penerima bansos PKH dan BPNT Sembako bukan di cekbansos.kemensos.go.id, melainkan melalui Aplikasi Cek Bansos.

Adapun masyarakat yang ingin daftar bansos PKH dan BPNT Sembako bisa segera buka HP dan unduh Aplikasi Cek Bansos.

Untuk daftar PKH dan BPNT Sembako pun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Untuk itu, simak artikel ini sampai habis yang bakal mengulas tuntas terkait cara daftar dan syaratnya.

Baca Juga: Siapkan KK dan KTP Anda, Simak Tahapan Cara Daftar BLT Anak Sekolah Lewat HP Agar Dapat Bantuan Rp4,4 Juta

Sebelumnya perlu diketahui bahwa bansos PKH Tahap 2 rencananya cair pada tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni jika tidak ada perubahan jadwal.

Sementara itu untuk BPNT Sembakobakal cair setiap bulan sebesar Rp200.000 per penerima, namun pemerintah memutuskan untuk merapel selama tiga bulan.

Seperti yang telah disebut di atas, ada sejumlah syarat untuk daftar menjadi penerima bansos PKH ataupun BPNT Sembako, di antaranya sebagai berikut.

- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Hari Kedua Lebaran 2022 Arus Lalu Lintas di Tol Jakarta-Cikampek Padat, Antrean Panjang Mengular di Rest Area

- Tergolong masyarakat miskin dan rentan miskin

- Bukan ASN/Pejabat Negara

- Bukan TNI

- Bukan Polri

- Terdaftar di DTKS Kemensos.

Sementara itu, untuk cara daftar jadi penerima bansos PKH atau BPNT Sembako, bisa ikuti langkah berikut ini.

Baca Juga: Israel Murka dan Tuntut Rusia Minta Maaf, Mulai Belot ke Ukraina?

Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT Sembako

Jika masyarakat telah memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH atau BPNT Sembako namun belum pernah menerima kedua bansos tersebut, maka warga bisa daftar secara mandiri secara online.

Dalam hal ini, selain bisa mengajukan bansos PKH atau BPNT Sembako atas nama pribadi, pengguna akun juga bisa mendaftarkan keluarga, kerabat, atau fakir miskin di sekitarnya.

Berikut cara daftar bansos PKH atau BPNT Sembako di Aplikasi Cek Bansos

Baca Juga: Pemudik Diimbau Kembali ke Jakarta Lebih Awal, Kakorlantas: 6, 7, dan 8 Mei Puncak Arus Balik Cukup Tinggi

- Buka HP, lalu unduh Aplikasi Cek Bansos di Google PlayStore

- Setelah terunduh, segera daftar akun dengan mengisi data diri

- Selanjutnya, segera login atau masuk akun yang barus aja dibuat

- Kemudian, klik menu 'Daftar Usulan'

- Dalam tahap ini, masyarakat bisa mengusulkan atau isi data diri orang yang diajukan untuk menerima PKH atauBPNT Sembako dengan klik tombol 'Tambah Usulan'

Baca Juga: Lockdown Dilonggarkan, Penduduk Shanghai Mulai Keluar Rumah dan Berbelanja Singkat

- Lalu pilih jenis bantuan, misalnya PKH atau BPNT Sembako

- Ikuti petunjuk pengisian hingga selesai.

Data yang diusulkan akan masuk ke sistem Kemensos dan akan menentukan apakah pengaju ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH atau BPNT Sembako atau tidak.

Selain daftar secara online lewat Aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa daftar bansos PKH dan BPNT Sembako secara langsung dengan membawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Segera Cek Bansos PKH di cekbansos.kemensos.go.id, Apakah BLT Anak Usia Dini Cair Lagi?

Nantinya, data yang diusulkan atau masuk ke Kelurahan, akan diproses sampai ke Kemensos dan bakal ditetapkan sebagai penerima bansos PKH atau BPNT Sembako atau tidak.

Masyarakat yang ditetapkan jadi penerima bansos PKH, bakal dapat bantuan berbeda-beda tiap kategorinya.

Adapun kategori tersebut yakni ibu hamil dan balita akan dapat bansos PKH Rp3 juta setahun penuh.

Selain itu, ada siswa SD, SMP, dan SMA yang bakal dapat bansos PKH masing-masing Rp900.000 selama setahun, Rp1,5 juta per tahun, dan Rp2 juta selama setahun.

Baca Juga: UEFA Larang Rusia Berlaga di Beberapa Kompetisi Termasuk Women’s Championship hingga Europa Conference League

Tak hanya itu saja, lansia dan penderita disabilitas berat juga bakal dapat bansos PKH senilai Rp2,4 juta selama setahun.

Uang bansos PKH nantinya akan disalurkan langsung ke rekening Bank Himbara penerima dan bisa segera dicairkan untuk memenuhi kebutuhan penerima.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x