Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Cukup Pakai NIK KTP, Ini Syaratnya

- 4 Mei 2022, 14:30 WIB
Ilustras Set Top Box (STB).
Ilustras Set Top Box (STB). /PIXABAY/betexion

PR DEPOK – Cara jadi penerima Set Top Box atau STB gratis cukup pakai NIK KTP, berikut syaratnya.

Pemerintah tengah menyalurkan STB gratis kepada keluarga kurang mampu agar tetap bisa menikmati layanan TV digital pada saat Analog Switch off (ASO) diaktifkan.

Pembagian STB gratis ini dikhususkan bagi 6,8 juta masyarakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Baca Juga: Tak Perlu Akses eform.bri.co.id, Terima Notifikasi Ini Pasti Dapat Banpres BPUM 2022 Rp600.000

Berikut syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin jadi penerima Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Syarat penerima STB gratis Kominfo

1. Masyarakat termasuk golongan rumah tangga miskin untuk mendapatkan Set Top Box atau STB.

2. Menggunakan perangkat televisi lama yang hanya dapat menerima siaran analog.

Baca Juga: Catat! Ada 4 Rute Alternatif Menuju Bandung dari Jakarta Saat Arus Balik Lebaran 2022

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x