PR DEPOK - Sejumlah 8,8 juta pekerja dikabarkan bakal terima uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 senilai Rp 1 juta dari Kemnaker.
Terkait program tersebut, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp8,8 triliun untuk disalurkan pada pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022.
Nantinya, uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 juta bakal diterima langsung ke rekening penerima bantuan yang telah memenuhi syarat dapat subsidi gaji.
Kendati demikian, ada sejumlah rekening yang dipastikan bakal gagal terima uang BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 lantaran beberapa sebab.
Baca Juga: Masih Bingung Bedakan Madu Murni dan Campuran? Cukup Ikuti 2 Langkah Mudah Berikut
Perlu diketahui, hingga kini, kriteria dan syarat detail pekerja yang bisa dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 masih dimatangkan oleh Kemnaker.
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida Fauziyah, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Pada 2021, BSU menyasar pekerja yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4 serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum lebih dari jumlah itu maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku.
Kendati demikian, ada bocoran kriteria pekerja yang bakal mendapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, sebagaimana dituturkan Menaker Ida Fauziyah beberapa waktu lalu.