3. Login atau masuk akun yang baru saja dibuat
4. Klik menu "Daftar Usulan"
5. Masyarakat dapat mengusulkan atau isi data diri orang yang diajukan untuk menerima PKH atau BPNT dengan klik tombol "Tambah Usulan"
6. Pilih jenis bantuan, misalnya PKH atau BPNT
7. Ikuti petunjuk pengisian hingga selesai.
Data yang diusulkan akan masuk ke sistem Kemensos dan akan menentukan apakah pengaju ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH/Sembako BPNT atau tidak.
Selain daftar secara online lewat aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga bisa daftar Bansos secara langsung dengan membawa KTP dan KK ke Kantor Desa/Kelurahan.
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Info dari Kemnaker dan Cara Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Data yang diusulkan atau masuk ke Kelurahan, akan diproses sampai ke Kemensos. Berikutnya, data tersebut akan ditetapkan sebagai penerima Bansos PKH atau BPNT atau tidak.