PR DEPOK - Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, karyawan perusahaan ini dipastikan dapat subsidi gaji Rp1 juta dari pemerintah.
Penyaluran BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan masih terus menjadi perbincangan hangat di tengah para pekerja.
Pasalnya, BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan yang gagal cair di bulan April lalu kabarnya akan segera cair bulan Mei ini.
Berikut ini cara cek BSU 2022 secara online lewat link kemnaker.go.id agar pekerja bisa mengetahui nama penerima BLT subsidi gaji ini.
- Buka link kemnaker.go.id lewat HP atau komputer
- Login ke akun masing-masing menggunakan email dan password
Baca Juga: PM Israel Sebut Vladimir Putin Telah Minta Maaf terkait Klaim Adolf Hitler Keturunan Yahudi
- Jika belum memiliki akun, buat terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang'
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP, nama lengkap, serta nama ibu kandung
- Lanjutkan proses pembuatan akun hingga selesai
Baca Juga: Buka cekbansos.kemensos.go.id Segera, Cek Daftar Penerima PKH Tahap 2 yang Cair Mei 2022
- Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP
- Login ke akun kemnaker.go.id yang baru saja dibuat
Jika pekerja telah berhasil login akun, nantinya akan muncul notifikasi yang memberitahukan status calon penerima BSU 2022.
Baca Juga: Begini Tanggapan Pak Tarno Usai Dinilai Mirip dengan Rapper Anderson Paak
Pekerja bisa mengetahui apakah dirinya terpilih sebagai penerima BSU 2022 atau tidak.
Apabila pekerja ditetapkan sebagai salah satu penerima BSU, maka akan muncul keterangan 'telah ditetapkan sebagai penerima BSU'.
Namun, Jika pekerja tidak akan menerima BSU, maka tulisan yang muncul adalah 'belum memenuhi syarat'.
Baca Juga: Arus Balik Mudik Lebarna 2022: Ruas Tol Cikampek dari Tol Dalam Kota dan Priok Ditutup
Sementara itu, terdapat lima kategori karyawan dari perusahaan tertentu yang dipastikan dapat menerima BSU.
Berikut ini lima karyawan perusahaan di sektor yang akan menerima BSU.
1. Karyawan dari perusahaan yang bergerak di sektor industri barang konsumsi.
2. Karyawan perusahaan yang bergerak di sektor transportasi.
3. Karyawan perusahaan yang bergerak di sektor aneka industri.
4. Karyawan perusahaan yang bergerak di sektor properti dan real estate.
5. Karyawan perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Menurut informasi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pihaknya hingga saat ini masih terus mempersiapkan pelaksanaan BSU 2022.
Kemenaker terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, dan pihak Bank penyalur, yakni Bank Himbara.
Setelah semua tahapan disiapkan, BSU 2022 akan disalurkan kepada 8,8 juta penerima manfaat.***