Masih Aktif di BPJS Ketenagakerjaan? Ikuti Cara Ini untuk Cek Penerima BSU 2022 secara Online

- 7 Mei 2022, 10:00 WIB
Cara untuk mendapatkan BSU 2022.
Cara untuk mendapatkan BSU 2022. /Tangkapan layar/bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Informasi terkait dengan cara cek penerima BSU 2022 secara online bagi pekerja yang aktif di BPJS Ketenagakerjaan telah tersedia di artikel ini.

Para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia nampaknya masih bertanya-tanya, seputar kapan BSU 2022 akan disalurkan kembali oleh pemerintah dan Kemnaker.

Seperti yang diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia hingga saat ini masih belum memberikan tanggal resmi terkait dengan kapan dana BSU 2022 akan cair.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair? Simak Syarat untuk Mendapatkan Bantuan Sebesar Rp1 Juta dari Kemnaker

Sebagai informasi, dana bantuan subsidi upah (BSU) 2022 ini akan disalurkan senilai Rp1 juta, dengan besaran Rp500.000 per bulan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman bsu.kemnaker.go.id, salah satu syarat untuk mendapatkan dana bantuan tersebut adalah, para pekerja atau buruh harus memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Selain itu, ada beberapa persyaratan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Libur Sekolah Diperpanjang sampai 12 Mei 2022, Apa Alasannya?

Dana bantuan subsidi upah dari Kemnaker ini bakal dicairkan kepada sekitar 8,8 juta pekerja atau buruh, pada tahun ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah