PR DEPOK - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memperpanjang masa libur sekolah sampai 12 Mei 2022.
Bukan tanpa alasan, masa libur sekolah diperpanjang tiga hari dari yang seharusnya masuk pada 9 April 2022 jika merujuk kalender pendidikan.
Berdasarkan keterangan Pelaksana tugas (Ptl) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek, Anang Ristato, perpanjangan masa libur sekolah diputuskan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Menindaklanjuti hal itu, Anang mengatakan Kemendikbudristek kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberi tambahan waktu libur tiga hari bagi siswa.
"Kemendikbudristek menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten untuk memberikan fleksibilitas penambahan masa libur sekolah selama tiga hari hingga 12 Mei 2022," jelas Anang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Adapun alasan masa libur sekolah diperpanjang guna membantu mengurangi kemacetan arus balik lebaran 2022, khusunya di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Kurangi Korban Perang di Ukraina, Vladimir Putin Akan Beri Jalan Evakuasi bagi Warga Mariupol
Selain itu, perpanjangan masa libur sekolah juga bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi siswa yang tengah mudik lebaran.