Menurut Anang, hasil koordinasi dengan Kementerian Perhubungan kemudian disambut positif oleh Kemendikbudristek.
Lanjut Anang, keputusan perpanjangan masa libur sekolah akan disosialisasikan kepada pemerintah daerah di Jabodetabek.
"Keputusan ini akan disosialisasikan oleh pemerintah daerah untuk diterapkan sebagaimana mestinya," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah mengatakan pihaknya juga membuat dasar hukum berupa Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Nomor: 421/650-Disdik tanggal 31 Maret 2022 tentang Jadwal Kegiatan Sekitar Akhir Tahun Pelajaran 2021/2022.
Menurutnya, surat berisi aturan baru soal perpanjangan libur sekolah tersebut ia sebar ke setiap kepala satuan pendidikan formal dan nonformal jenjang PAUD, SD, SMP, dan Dikmas se-Kabupaten Bogor.
"Kami sampaikan bahwa peserta didik di setiap jenjang pendidikan masuk sekolah kembali pada hari Kamis, 12 Mei 2022," terang Juanda dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Juanda menegaskan bahwa untuk guru dan satuan tenaga pendidikan tetap masuk pada 9 Mei 2022 dengan jadwal Work From Home (WFH).***