1. Calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan WNI yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja atau karyawan yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Diutamakan kepada pekerja atau karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan.
5. Masing-masing karyawan atau pekerja akan mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, sebelum mencairkan uang BSU BPJS Ketenagakerjaan di lembaga penyalur, silakan untuk mengecek penerima BSU berikut ini.
Langkah cek penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
1. Terlebih dahulu para karyawan calon penerima BSU BPJS ketenagakerjaan kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.