2. Pilih 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
4. Ketik kode verifikasi di kotak yang tersedia.
5. Pilih 'Proses Inquiry'.
Selanjutnya sistem akan menampilkan informasi mengenai apakah data yang dimasukkan masuk dalam daftar penerima BPUM atau tidak.
Apabila keterangan yang muncul berwarna hijau artinya pelaku usaha masuk dalam daftar penerima BPUM 2022 tahap 3.
Namun jika keterangan yang muncul berwarna merah, berarti tidak terdaftar sebagai penerima BPUM 2022 tahap 3.***