Info Pencairan BPUM 2022 Terbaru dari Kemenkop UKM, Buka eform.bri.co.id untuk Cek Status Penerima BLT UMKM

- 7 Mei 2022, 19:35 WIB
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM.
Tampilan situs e-Form BRI untuk cek penerima BPUM. /Tangkap Layar eform.bri.co.id/bpum

“Untuk BPUM Tahun 2022 tunggu informasi selanjutnya ya. Terima kasih,” tulis Kemenkop UKM.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang terdiri dari pedagang kaki lima, warung, dan nelayan untuk mendapatkan BPUM 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 secara Online Pakai HP Lewat Aplikasi, Bisa Dapat PKH dan BPNT untuk Satu Tahun

Sambil menunggu pembukaan pendaftaran BPUM 2022, simak beberapa syarat mendapatkan BLT UMKM Rp600.000, di antaranya:

- Warga Negara Indonesia (WNI) (dibuktikan dengan kepemilikan KTP).

- Bukan golongan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.

- Memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Nikita Willy Curhat Setelah Satu Bulan Jadi Ibu Issa Xander Djokosoetono

- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

- Pelaku UMKM yang lokasi usaha dan tempat tinggalnya berbeda, bisa melampirkan Syarat Keterangan Usaha (SKU).

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah