“Untuk BPUM Tahun 2022 tunggu informasi selanjutnya ya. Terima kasih,” tulis Kemenkop UKM.
Seperti diketahui, pemerintah menargetkan sebanyak 12 juta pelaku UMKM yang terdiri dari pedagang kaki lima, warung, dan nelayan untuk mendapatkan BPUM 2022.
Sambil menunggu pembukaan pendaftaran BPUM 2022, simak beberapa syarat mendapatkan BLT UMKM Rp600.000, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) (dibuktikan dengan kepemilikan KTP).
- Bukan golongan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, dan pegawai BUMD.
- Memiliki usaha mikro.
Baca Juga: Nikita Willy Curhat Setelah Satu Bulan Jadi Ibu Issa Xander Djokosoetono
- Tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Pelaku UMKM yang lokasi usaha dan tempat tinggalnya berbeda, bisa melampirkan Syarat Keterangan Usaha (SKU).