- Warga Negara Indonesia (WNI) (dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk atau KTP).
- Karyawan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 4 dan level 3 yang ditetapkan pemerintah.-
- Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 diutamakan bagi karyawan yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Untuk memantau status penerimaan bantuan, karyawan bisa cara cek status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut ini caranya.
- Login di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Mengisi identitas diri sesuai KTP, di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir.