6. Upload Foto KTP dan swafoto dengan KTP.
7. Jika sudah yakin data diisi dengan benar, pilih 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 8 Mei 2022: Ada Film Ku Kejar Cinta Ke Negeri Cina di Pukul 15.00 WIB
8. Setelah registrasi berhasil, masuk ke halaman utama aplikasi lalu pilih menu "Daftar Usulan."
9. Selanjutnya masukkan kembali data diri dengan benar sesuai keterangan yang diminta.
10. Langkah terakhir pilih usulan yang ingin diajukan dalam hal ini DTKS.
Selanjutnya, Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah usulan layak dan memenuhi syarat untuk diterima.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 8 Mei 2022: Ada Who Am I? yang Siap Tayang Pukul 22.30 WIB
Apabila memenuhi syarat sebagai penerima PKH kategori anak usia dini, maka pengusul akan mendapatkan BLT balita Rp3 juta jika masih ada ketersediaan anggaran dan kuota.
Syarat lengkap penerima PKH kategori anak usia dini yang bisa dapat BLT balita Rp3 juta yaitu: