2. Lalu buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
3. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP penerima Manfaat (PM).
4. Kemudian, isi nama Penerima Manfaat (PM), sesuai dengan KTP penerima bansos.
5. Selanjutnya masukan 8 huruf kode, yang tertera dalam kotak kode 'gunakan spasi'.
6. Bila kode masih kurang jelas atau salah, bisa klik 'ulangi' atau ikon kotak merah di bagian kanan, untuk mendapatkan kode baru.
7. Langkah terakhir, klik tombol 'Cari Data'.
Jika semua langkah tersebut telah Anda lakukan, selanjutnya sistem Kemensos akan memunculkan nama Penerima Manfaat (PM), dan segera Anda cek apakah Anda merupakan salah satu penerima bansos PKH 2022 atau tidak.
Baca Juga: PKH Cair Lagi Mei 2022, Simak Cara Daftar DTKS di Aplikasi Cek Bansos agar Dapat BLT Balita Rp3 Juta
Namun, besaran dana bansos PKH 2022 tentunya akan berbeda-beda untuk setiap golongan, simak informasinya di bawah ini: