1. Ibu hamil : Rp3 juta per tahun.
2. Anak balita : Rp3 juta per tahun.
3. Lansia : Rp2,4 juta per tahun.
Baca Juga: Korea Utara Siap Uji Coba Nuklir Terbaru, Korea Selatan Beri Tanggapan
4. Penyandang disabilitas : Rp2,4 juta per tahun.
5. Siswa SD : Rp900 ribu per tahun.
6. Siswa SMP : Rp1,5 juta per tahun.
7. Siswa SMA : Rp2 juta per tahun.
Dana bansos PKH 2022 tersebut, akan disalurkan melalui bank Himbara, antara lain seperti Bank BRI dan BNI.