Pekerja dengan Kriteria Ini Bisa Dapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan, Cek Syarat dan Caranya di Sini

- 8 Mei 2022, 13:50 WIB
Berikut ini merupakan cara cek penerima serta kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini merupakan cara cek penerima serta kriteria pekerja yang bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan. // Pexels./ Ahsanjaya

PR DEPOK – Pekerja dengan kriteria berikut ini bisa dapatkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2022.

Pemerintah akan kembali menyalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2022 kepada pekerja yang memenuhi syarat kriteria tertentu.

Informasi penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan telah beredar sejak bulan April lalu, yang kemungkinan akan disalurkan pada bulan Mei 2022.

Pada saat informasi mengenai pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan beredar, pemerintah tengah mematangkan mekanisme pencairan dan masih berkoordinasi bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Direktur CIA Sebut Vladimir Putin Yakin Tidak Mungkin Kalah Melawan Ukraina: Dia Pertaruhkan Banyak Pilihan

Apabila mekanisme pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah dimatangkan dan siap untuk disalurkan, kemungkinan besar bisa dicairkan bulan Mei ini.

Mengacu pada peraturan dan mekanisme pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021, berikut syarat kriteria bagi calon penerima bantuan upah.

Syarat penerima BSU subsidi gaji Rp1 juta

1. Calon penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan merupakan WNI yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x