PR DEPOK – Informasi syarat mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta untuk pekerja yang akan segera cair, tersedia dalam artikel ini.
Pemerintah memastikan akan mencairkan BSU 2022 bagi pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.
Untuk mendapatkan bantuan ini, Anda bisa membaca pedoman syarat mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta dalam artikel ini.
Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 secara Online, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Sebelum mengetahui cara mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta, simak penjelasan berikut ini.
BSU 2022 digulirkan pemerintah setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan arahannya dalam rapat terbatas pada Senin, 4 Maret lalu.
BSU akan diberikan pemerintah sebesar Rp500.000 per bulan, dan akan dicairkan untuk dua bulan dengan total Rp1 juta.
Hingga saat ini, pemerintah masih menggodok regulasi mekanisme pencairan BSU 2022.