2. Jika sudah berhasil masuk ke website, selanjutnya isi form pencarian data (DTKS).
3. Pertama isi provinsi tempat tinggal Anda sesuai dengan KTP.
4. Isi kolom Kabupaten atau Kota sesuai dengan KTP.
5. Isi Kecamatan sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Bus Terlambat Datang, Ratusan Penumpang Arus Balik ke Jakarta Terlantar di Terminal Induk Jati Kudus
6. Setelah form pencarian bansos sudah terisi seluruhnya, kemudian isi kolom nama penerima bansos yang sesuai dengan KTP.
7. Kemudian, pada tahap terakhir tulis kode OTP sesuai dengan yang tertera pada website cek bansos.
8. Selanjutnya, pastikan form sudah terisi lengkap, kemudian klik menu cari data. Kemudian data anda akan segera muncul jika memang sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH ibu hamil dan dan balita Mei 2022.
Berikut ini, beberapa kategori bansos PKH yang disalurkan oleh Pemerintah bersama dengan Kemensos, sebagai berikut: