BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta Segera Cair, Cek Nama Penerima di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 9 Mei 2022, 09:00 WIB
BSU PBJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 juta segera cair, segera cek namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id./ bsu.kemnaker.go.id
BSU PBJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 juta segera cair, segera cek namamu di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id./ bsu.kemnaker.go.id /

PR DEPOK - Kemnaker mengumumkan bakal melanjutkan penyaluran BSU PBJS Ketenagakerjaan pada 2022 kepada pekerja yang memenuhi syarat dapat uang tunai Rp1 juta.

Berbeda dari penyaluran tahun sebelumnya, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 bakal diberikan sebesar Rp500.000 selama dua bulan dan disalurkan sekaligus, sehingga total Rp1 juta.

Dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 juta pun bakal ditransfer ke rekening masing-masing penerima, salah satunya kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rudal Rusia Hantam Sekolah di Ukraina, Sekira 60 Warga Sipil Terkena Ledakan

Dengan demikian, sebelum ambil dana BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 juta, pekerja bisa cek status, apakah namanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebagai informasi, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja yang sedang mengalami kesulitan di tengah situasi pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa untuk mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 tersebut, pekerja atau buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar 9 Mei 2022: Ada Mega Film Asia Mr Nice Guy Pukul 22.30 WIB

Seperti yang telah disebut di atas, salah satu syarat dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Lalu bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Pekerja bisa cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan apakah aktif atau tidak melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Senin, 9 Mei 2022: Kurulus Osman 2 Masih Tayang di Jam yang Sama

Sebelum masuk ke sso.bpjsketenakaerjaan.go.id, pastikan bahwa pekerja telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

- Masuk ke laman BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi atau daftar pengguna dengan memilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Senin 9 Mei 2022: Bakal Ada Pelangi untuk Nirmala pada Pukul 15.45 WIB

- Setelah itu, masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol "Kirim".

- Lalu verifikasi dengan cara masukkan kode OTP yang dikirimkan ke e-mail.

- Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari: Nama, Tanggal lahir, Nomor KTP-el, Nama ibu kandung, Nomor ponsel dan e-mail.

Apabila sudah terdaftar, pekerja bisa cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan terlebih dahulu melakukan login dengan mengisi email dan password, serta centang kode captcha "Saya bukan robot", kemudian klik "Login".

Baca Juga: Bisa lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat BSU 2022

Setelah login berhasil, pilih menu "Kartu Digital" untuk melihat status kepesertaan serta rincian informasi lain seperti di mana Anda bekerja, upah yang diterima, dan pembayaran iuran terakhir.

Terdapat pula menu "Bantuan Subsidi Upah" yang menginformasikan apakah pekerja lolos atau tidak dalam verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima BSU.

Apabila lolos, akan terdapat pesan sebagai berikut:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV 9 Mei 2022: Jangan Lewatkan Film IP Man 3 pada Pukul 21.30 WIB

Perlu diketahui, selain terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021, penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, di antaranya yakni sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

3. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Senin, 9 Mei 2022: Hujan Berintensitas Sedang Diselingi Berawan Mendominasi Depok Hari Ini

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun untuk skema penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, hingga kini Kemnaker belum memberikan info lanjutan.

Namun, berdasarkan penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun lalu, dana bantuan disalurkan langsung ke rekening bank penerima.

Baca Juga: Link Live Streaming PSG vs Troyes di Liga Prancis Senin, 9 Mei 2022 Pukul 1.45 WIB

Para penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang memiliki mobile banking bisa langsung cek melalui HP atau bisa cek ke ATM dan kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022, yakni bank milik negara yang terhimpun dalam Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Khusus bagi pekerja penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang tinggal di Provinsi Aceh, dana bantuan Rp1 juta disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x