Pekerja Kategori Ini Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta, Akses kemnaker.go.id

- 9 Mei 2022, 12:50 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan kategori pekerja yang bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta.
Berikut ini merupakan penjelasan kategori pekerja yang bisa mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta. // Pexels./ Ahsanjaya

PR DEPOK - Akses kemnaker.go.id, untuk cek pekerja kategori yang bisa dapat Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp1 juta.

Tak sedikit yang masih kebingungan perihal pekerja kategori seperti apa yang akan mendapatkan BSU 2022.

Pekerja yang akan mendapatkan BSU 2022 salah satunya memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta, sebagaimana diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Merujuk pada Permenaker No 16 Tahun 2021, sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pekerja agar dapat BSU 2022 Rp1 juta di antaranya:

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis di Aplikasi Cek Bansos, Ini Syaratnya

- Pekerja wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Pekerja berstatus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja memiliki gaji yang tidak melebihi Rp3,5 juta.

- Pekerja bekerja di wilayah yang berstatus PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x