PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dikabarkan bakal kembali melakukan pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun hingga saat ini, kabar terkait BSU 2022 cair dalam waktu dekat, masih belum ada kelanjutannya.
Masyarakat, terutama pekerja, tak sedikit yang kecewa lantaran kabar BSU 2022 bakal cair dalam waktu dekat, menurut Menaker Ida Fauziyah, justru masih dimatangkan regulasi penyalurannya.
Sembari menunggu informasi lanjutan terkait mekanisme penyaluran BSU 2022, ada baiknya mengingat kembali syarat dan cara cek penetima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta.
Baca Juga: Info Gelombang Terbaru, Simak Penjelasan Pendaftaran Kartu Prakerja di Sini
Seperti diketahui, untuk mendapat BSU 2022, ada sejumlah syarat yang ditentukan Kemnaker agar BLT Subsidi Gaji Rp1 juta bisa cair ke pekerja.
Meskipun Kemnaker belum mengumumkan secara resmi terkait syarat terbaru dapat BSU 2022, tetapi jika merujuk pada penyaluran BLT Subsidi Gaji tahun lalu, maka syaratnya yakni sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan