Cara Mendapatkan BSU 2022 yang Dikabarkan Cair Mei Ini, Segera Lengkapi Syarat Berikut

- 9 Mei 2022, 13:25 WIB
Simak persyaratan dan cara cek penerima BSU 2022 bagi para pekerja dengan membuka link resmi, untuk dapatkan subsidi.
Simak persyaratan dan cara cek penerima BSU 2022 bagi para pekerja dengan membuka link resmi, untuk dapatkan subsidi. /Tangkapan layar/bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK – Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) bagi karyawan dan buruh akan cair Mei ini. Berikut ini cara mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta.

BSU 2022 akan dicairkan pemerintah sebesar Rp500 ribu per bulan, dan akan diberikan kepada karyawan atau buruh selama dua bulan atau sebesar Rp1 juta.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan BSU 2022 akan kembali dicairkan pada tahun ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Modal KTP, Dapatkan Sembako BPNT Rp2,4 Juta dan PKH Rp3 Juta

Bantuan ini kembali digulirkan pemerintah untuk membantu meningkatkan perekonomian karyawan dan buruh yang terkena dampak pandemi.

Untuk mendapatkan BSU 2022 yang cari pada bulan Mei ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penerima yang berasal dari karyawan atau buruh penerima upah di bawah Rp3,5 juta.

Apa saja? Berikut syarat dan cara mendapatkan BSU 2022 yang akan cari pada bulan Mei:

Baca Juga: Pekerja Kategori Ini Bisa Dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp1 Juta, Akses kemnaker.go.id

• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

• Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Segera Cair Mei Ini, Simak Cara Cek BSU 2022 dengan Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Misal, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

• Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah