Benarkah BPUM Cair Lagi di 2022? Ini Info Terbaru Soal BLT UMKM bagi Pelaku Usaha Mikro

- 10 Mei 2022, 13:22 WIB
Ilustrasi - Dear pelaku usaha mikro, berikut info terbaru soal BPUM atau BLT UMKM yang akan dicairkan lagi di tahun 2022 bagi pelaku usaha mikro.
Ilustrasi - Dear pelaku usaha mikro, berikut info terbaru soal BPUM atau BLT UMKM yang akan dicairkan lagi di tahun 2022 bagi pelaku usaha mikro. /Kabar Joglo Semar/Galih Wijaya.

PR DEPOK - Banyak masyarakat bertanya, khususnya pelaku usaha mikro, apakah BPUM akan cair lagi?

Simak informasi terbaru mengenaiBPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 yang bakal diulas dalam artikel ini.

Diketahui bersama, program BPUM telah disalurkan pada 2020 dan 2021 lalu dengan nominal bantuan Rp2,4 juta dan Rp1,2 juta kepada masing-masing pelaku usaha mikro.

BPUM ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan, Pemilik Nama Ini Berhak Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Lalu, apakah BPUM akan cair lagi kepada pelaku usaha mikro? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pemerintah melalui Kemenkop UKM bakal melanjutkan program BPUM atau BLT UMKM kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.

Adapun besaran BLT UMKM 2022 dari program BPUM yakni sebesar Rp600.000 tiap pelaku usaha mikro.

Dengan demikian, program BPUM disinyalir akan cair lagi di 2022 ini kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga: Bansos PKH Cair Lagi Mei 2022, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Bantuan Rp3 Juta

Bagi pelaku usaha mikro yang ingin dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM di 2022 ini, bisa segera daftar secara online maupun offline.

Merujuk penyaluran BLT UMKM tahun lalu, apabila ingin daftar sebagai penerima BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan Kemenkop UKM berikut.

1. Belum pernah menerima dana BPUM

2. Telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya

3. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BPNT Mei 2022 dengan Daftar DTKS Kemensos, Bisa Lewat HP

4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

5. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

7. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Setelah yakin memenuhi syarat, pelaku usaha mikro bisa segera login ke link oss.go.id untuk daftar dan ikuti langkah berikut.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos BPNT Mei 2022 dengan Daftar DTKS Kemensos, Bisa Lewat HP

1. Login situs https://oss.go.id/

2. Klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.

3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani

4. Lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan

5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya

Baca Juga: Apakah Hepatitis Akut Menular? Berikut Penjelasan Menkes Budi Gunadi

6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya

7. Terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.

Usai daftar, untuk memastikan apakah dapat BLT UMKM Rp600.000 dari program BPUM 2022, maka pelaku usaha mikro bisa segera cek memakai cara pengecekan penyaluran BPUM tahun lalu.

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Biodata dan Fakta Menarik Sung Hoon, Pemeran Raphael dalam Drama Baru Woori the Virgin

2. Kemudian, segera input NIK pada KTP

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang muncul pada layar Klik "Proses Inquiry"

4. Kemudian muncul pemberitahuan Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM 2021

5. Jika notifikasi berwarna hijau, Anda merupakan penerima BPUM 2022. Namun, apabila notifikasi berwarna merah artinya Anda bukan penerima BLT UMKM.

6. Apabila tercatat mendapatkan BPUM, maka penerima dapat menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk melengkapi dokumen pencairan dengan membawa e-KTP asli.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah