8. Pilih menu “Pendaftaran”
9. Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
10. Klik “Kirim”.
Baca Juga: Laos Kembali Dibuka untuk Wisatawan Asing dan Kunjungan Luar Negeri Lainnya
Perlu diketahui, akun yang dibuat tersebut tidak hanya digunakan untuk satu pendaftar.
Akun tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk mendaftarkan beberapa keluarga lainnya ke DTKS yang nantinya berkesempatan mendapat bansos dari pemerintah.
DTKS DKI Jakarta ini digunakan khususnya oleh Pemprov DKI Jakarta guna memenuhi kebutuhan dasar berupa bansos untuk warga Jakarta yang berasal dari keluarga miskin.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Akses eform.bri.co.id untuk Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000
Selain itu, DTKS ini juga dijadikan sebagai acuan data oleh Pemprov DKI Jakarta untuk menyalurkan bantuan yang bersumber dari APBN.
Bantuan dari APBN antara lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).