Syarat Mendapatkan BSU 2022, Salah Satunya Aktif sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 11 Mei 2022, 20:00 WIB
Berikut penjelasan syarat mendapatkan BSU 2022.
Berikut penjelasan syarat mendapatkan BSU 2022. // Pixabay/ EmAji.

PR DEPOK – Pemerintah kembali menggulirkan program bantuan subsidi upah/gaji (BSU). Berikut telah dirangkum syarat mendapatkan BSU 2022 senilai Rp1 juta.

Syarat mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp1 juta ini adalah pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta.

Namu, hingga saat ini pemerintah belum mengumumkan secara resmi kapan BSU 2022 ini akan dicairkan, meskipun sebelumnya menjadwalkan bantuan tunai akan akan cair pada April lalu.

Baca Juga: Tak Ingin Negara Lain Ikut Campur, China Peringatkan Kapal Perang Amerika Serikat

“Untuk BSU 2022? Tunggu aturan dan datanya rampung dulu ya Rekan,” tulis Instagram @kemnaker sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com di kolom komentar.

Meski begitu, tidak ada salahnya bagi Anda, pekerja atau buruh mempersiapkan seluruh data administrasi untuk melengkapi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.

Berikut syarat mendapatkan BSU 2022 berdasarkan ketentuan BSU tahun lalu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, 12 Mei 2022: Waktunya Berbelanja dari Keuntungan yang Tidak Terduga!

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x