Cara Cek BSU 2022 secara Online, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pekerja

- 12 Mei 2022, 16:10 WIB
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kemnaker.go.id. Siapkan KTP dan ikuti langkah ini untuk dapatkan Rp1 juta dari Kemnaker.
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kemnaker.go.id. Siapkan KTP dan ikuti langkah ini untuk dapatkan Rp1 juta dari Kemnaker. /Pixabay/EmAji.

Tanpa basa-basi lagi, berikut merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker berdasarkan aturan tahun lalu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cair Mei Ini, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2022 secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

2. Pekerja atau buruh penerima upah.

3. Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Tidak Ada Istilah Nama Besar, Thomas Doll Berikan Angin Segar bagi Pemain Muda Persija

6. Pekerja atau buruh diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Berdasarkan pada data tahun lalu, dana bantuan BSU pada tahun 2021 sebesar Rp1 juta per bulan, dan langsung masuk ke rekening Bank pribadi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x