Tanpa basa-basi lagi, berikut merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker berdasarkan aturan tahun lalu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Pekerja atau buruh penerima upah.
3. Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
4. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Baca Juga: Tidak Ada Istilah Nama Besar, Thomas Doll Berikan Angin Segar bagi Pemain Muda Persija
6. Pekerja atau buruh diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).
Berdasarkan pada data tahun lalu, dana bantuan BSU pada tahun 2021 sebesar Rp1 juta per bulan, dan langsung masuk ke rekening Bank pribadi.