Cara Cek BSU 2022 secara Online, Lengkap dengan Persyaratan yang Harus Dipenuhi Pekerja

- 12 Mei 2022, 16:10 WIB
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kemnaker.go.id. Siapkan KTP dan ikuti langkah ini untuk dapatkan Rp1 juta dari Kemnaker.
Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kemnaker.go.id. Siapkan KTP dan ikuti langkah ini untuk dapatkan Rp1 juta dari Kemnaker. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Informasi mengenai cara cek BSU 2022 secara online, dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pekerja agar dapat BLT gaji Rp1 juta, tersedia dalam artikel ini.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), sebelumnya sempat dikabarkan akan menyalurkan dana BSU 2022 pada April kemarin.

Namun, dana bantuan tersebut masih belum bisa dicairkan, karena aturan dan regulasi terkait penyaluran BSU 2022 masih direncanakan atau dimatangkan oleh pemerintah dan Kemnaker.

Baca Juga: Apakah Anak TNI Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan Berikut Ini

Untuk mengetahui informasi terbaru dan lebih lanjut, para pekerja atau buruh dapat mengunjungi situs resmi di bsu.kemnaker.go.id.

Program BSU 2022 dari pemerintah dan Kemnaker ini, dikabarkan akan disalurkan kepada sekitar 8,8 juta pekerja atau buruh, yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta.

Sebagai informasi, BSU merupakan salah satu bantuan dari pemerintah, yang merupakan singkatan dari Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Mantan Bos NATO Sebut Vladimir Putin Berada dalam Ancaman Orang Berkuasa di Kremlin: Kesalahannya Sendiri

Mengacu pada aturan tahun lalu, bansos BSU 2022 dari Kemnaker, para pekerja atau buruh juga harus memenuhi beberapa persyaratan dalam artikel ini.

Tanpa basa-basi lagi, berikut merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari Kemnaker berdasarkan aturan tahun lalu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cair Mei Ini, Simak Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2022 secara Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

2. Pekerja atau buruh penerima upah.

3. Masih terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

4. Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.

5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Tidak Ada Istilah Nama Besar, Thomas Doll Berikan Angin Segar bagi Pemain Muda Persija

6. Pekerja atau buruh diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Berdasarkan pada data tahun lalu, dana bantuan BSU pada tahun 2021 sebesar Rp1 juta per bulan, dan langsung masuk ke rekening Bank pribadi.

Sementara itu, jika pekerja atau buruh masih bingung dan ingin mengajukan pertanyaan, dapat menghubungi Call Center BPJS di nomor WhatsApp (0813-8007-0175).

Sedangkan, untuk layanan Call Center BPJS Ketenagakerjaan bisa Anda hubungi di nomor 175, yang akan aktif melayani dari pukul 06.00 sampai 22.00 WIB.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x