4.Selanjutnya, masukkan data diri secara lengkap di kolom yang disediakan
5. Kemudian, unggah dua buah foto yaitu foto KTP dan satu foto diri Anda yang sedang memegang KTP.
6. Pastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai. Kemudian klik "Buat Akun Baru"
7. Setelah registrasi akun berhasil, selanjutnya pilih menu "Daftar Usulan"
8. Memasukkan kembali data diri pada kolom yang tersedia
Baca Juga: MV Performance DARARI (Remix) Milik TREASURE Lampaui 3 Juta Penayangan di YouTube dalam Satu Hari
9. Pilih jenis bansos PKH atau BPNT yang ingin didapatkan.saat pencairan nanti
Dalam memilih daftar usulan bansos PKH atau BPNT calon Penerima Manfaat (PM) bisa memilih beberapa bansos sesuai dengan kategori atau kondisi KPM.
Contoh, dalam bansos PKH ada kategori BLT Ibu Hamil/Nifas dan BLT Balita/Anak Usia Dini 0-6 tahun yang nilainya masing-masing Rp3 juta