4. Lalu, pilih menu 'Pendaftaran Data Segmen' dan 'PU' (Penerima Upah).
5. Tahap berikut, masukkan email agar mendapatkan kode verifikasi melalui email.
6. Kemudian, isi data diri sesuai petunjuk untuk melakukan registrasi.
7. Apabila proses registrasi berhasil, nanti akan dikirim PIN melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang sebelumnya didaftarkan.
Baca Juga: Segera Diresmikan Real Madrid, Intip Tawaran Gaji Kylian Mbappe jika Bertahan di PSG
8. Tahap selanjutn, login lagi ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan alamat email dan kata sandi yang telah dibuat.
9. Pilih dan klik menu 'Layanan'.
10. Pada menu layanan, pilih dan klik menu 'Kartu Digital’.
11. Selanjutnya, sistem akan menampilan keterangan mengenai status aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Park Bo Gum hingga Ji Chang Wook dalam Pembicaraan untuk Bintangi Variety Show Baru