PR DEPOK - Pelaku usaha dikabarkan bakal dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 apabila memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan.
BLT UMKM Rp600.000 ini akan cair pada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat usai dia input NIK KTP ke eform.bri.co.id.
Pasalnya, jika nama pelalu usaha muncul usia input NIK KTP ke eform.bri.co.id, maka dia berhak dan dipastikan dapat BLT UMKM Rp600.000.
Adapun input NIK KTP ke eform.bri.co.id ini dilakukan pelaku usaha untuk cek statusnya apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak setelah daftarkan usaha mereka.
Baca Juga: Positif Covid-19, Pelatih Persija Thomas Doll Tunda Keberangkatan ke Jakarta
Sebelum pelaku usaha input NIK KTP ke eform.bri.co.id, langkah yang harus dilakukan terlebih dahulu yakni mendaftarkan usahanya, baik secara online maupun offline.
Cara daftar secara online bagi pelaku usaha yang ingin dapat BLT UMKM Rp600.000, bisa ikuti langkah berikut ini.
1. Langkah pertama yakni login situs https://oss.go.id/
2. Setelah itu, klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'