3. Kemudian pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani
4. Selanjutnya, lengkapi formulir data, hati-hati jangan sampai salah. Selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan
5. Setelah itu klik tombol tambah usaha, lengkapi formulir lalu klik tombol simpan dan selanjutnya
6. Untuk pemilik usaha kecil pada bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan, klik tombol selanjutnya
Baca Juga: Akses Link dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS DKI Jakarta Online Tahap II 2022
7. Langkah terakhir beri tanda centang pada' pertanyaan mandiri' dan klik proses 'NIB' dan Anda sukses mendaftar sebagai penerima BPUM.
Adapun pelaku usaha yang dipastikan dapat BLT UMKM usai input NIK KTP ke eform.bri.co.id karena namanya muncul, yakni sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia atau WNI yang memiliki KTP
- Belum pernah menerima BLT UMKM
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan