PR DEPOK - Bersiaplah para pelaku usaha mikro, BLT UMKM alias Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap ketiga akan cair sebentar lagi.
Bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemenkop ini akan menyasar ke 12,8 juta pemilik UMKM.
Menurut keterangan dari Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria, proses pencarian BLT UMKM akan dilaksanakan setelah lebaran karena masih harus menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
Walaupun harus menunggu, setidaknya sudah mendapatkan angin segar langsung dari Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi hingga waktu yang ditentukan telah tiba.
Pencairan BLT UMKM 2022 jauh berbeda dengan tahun lalu. Di tahun ini BLT UMKM 2022 cair sebesar Rp 600 ribu. Kendati demikian uang tersebut terhitung cukup sebagai penambah modal bagi usaha mikro.
Ada empat kriteria pelaku UMKM yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM 2022, mereka di antaranya pemilik warung kecil, pemilik usaha mikro kecil, nelayan dan pedagang kaki lima.
Bagi kalian yang memiliki usaha dan ingin menjadi bagian dari penerimaan BLT UMKM 2022, simak syarat pendaftaran sebagai berikut.
Syarat pendaftaran sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau BPUM BRI.