Adapun syarat untuk daftar Kartu Prakerja Gelombang 29, diantaranya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
Baca Juga: Apa Itu Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK pada Hewan? Apa Saja Gejala dan Cara Penularannya?
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 dari pemerintah
- Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
2. Data yang dimasukkan tidak valid atau tidak aktif
Agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 29, pastikan data yang dimasukkan seperti email dan nomor HP yang digunakan saat daftar Kartu Prakerja Gelombang 29 masih aktif.