Buka Link eform.bri.co.id untuk Cek Nama Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM

- 17 Mei 2022, 13:00 WIB
 Ilustrasi – Silakan buka link eform.bri.co.id untuk cek nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022.
Ilustrasi – Silakan buka link eform.bri.co.id untuk cek nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022. /*/Pexels/Ahsan Jaya
  1. Buka linkefrom.bri.co.id
  2. Isi kolom yang tersedia dengan NIK KTP
  3. Masukkan kode verifikasi. Jika kurang jelas, silakanrefreshuntuk mendapatkan kode baru
  4. Lanjutkan ke “Proses inquiry”.

Selanjutnya akan ada notifikasi yang menunjukkan status penerima BPUM 2022. Jika notif berwarna hijau, Anda merupakan penerima bantuan tersebut.

Namun sebaliknya, apabila notifikasi berwarna merah, artinya Anda bukan penerima bantuan BPUM 2022.

Baca Juga: Makin Panas, Rusia Mulai Tempatkan Rudal Nuklir di Perbatasan Finlandia, Siap Serang NATO?

Sebelum itu, perlu diketahui bahwa terdapat empat kriteria pelaku UMKM yang berhak mendapatkan bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM 2022 ini, yakni sebagai berikut.

  1. Pemilik warung kecil
  2. Pemilik usaha mikro kecil
  3. Nelayan
  4. Pedagang kaki lima.

Jika Anda termasuk dalam keempat kriteria di atas dan ingin menjadi penerima BPUM 2022, simak syarat pendaftaran di bawah ini.

Baca Juga: Tiket Nonton Indonesia Master 2022 Masih Tersedia, Ini Daftar Harga, Link dan Cara Pemesanannya

Syarat Pendaftaran sebagai Penerima BPUM 2022

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
  2. Memiliki NIK KTP
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan merupakan ASN/TNI/Polri maupun pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima KUR dari bank BRI

Selanjutnya, sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan saat melakukan pendaftaran adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi e-KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan
  4. Fotokopi buku rekening BRI.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kategori Ini Bisa Dapatkan Rp600 Ribu, Segera Cek Daftar Penerima BPUM 2022

Apabila sudah lengkap, silakan datang ke kantor BRI guna mendapatkan formulir pendaftaran. Berikutnya, lampirkan data-data di bawah ini.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x