Dalam penyaluran BSU tahun 2021 lalu, pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang mencantumkan empat syarat lainnya, yakni sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI, dibuktikan dengan NIK KTP
- Merupakan pekerja atau buruh penerima upah
- Bekerja di wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4
Baca Juga: Ardi Idrus Siap Berikan Kemampuan Maksimal bagi Bali United
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, aneka industri, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan)
Hingga saat ini, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih melakukan berbagai persiapan dalam pelaksanaan BSU 2022.
Pekerja bisa mempersiapkan diri dengan mengecek status masing-masing apakah tercatat sebagai penerima BSU atau tidak.
Baca Juga: Persiapan Semakin Matang, Persija Jakarta Lakukan Tes Medis Berstandar FIFA