Cara Daftar BPNT Kartu Sembako 2022 Online Pakai HP untuk Dapatkan Bansos Rp2,4 Juta

- 19 Mei 2022, 08:15 WIB
Simak cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 sebesar Rp2,4 juta.
Simak cara daftar DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 sebesar Rp2,4 juta. /ANTARA FOTO/Novrian Arbi.

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako 2022.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 bisa segera daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS adalah acuan dalam pemberian bansos salah satunya BPNT/Kartu Sembako 2022. Oleh karena itu, Anda harus daftar terlebih dahulu.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Kamis, 19 Mei 2022: Akan Menayangkan Billboard Music Award 2022

Setelah daftar DTKS, data yang diajukan akan diolah untuk ditetapkan layak atau tidak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima bansos BPNT/Kartu Sembako 2022.

Jika dinyatakan layak menjadi penerima bansos BPNT/Kartu Sembako, KPM akan mendapatkan bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta.

Total bantuan tersebut disalurkan kepada KPM dalam setahun. Untuk penyalurannya, penerima bansos BPNT diberikan sebesar Rp200.000 per bulan.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kebangkitan Nasional 2022, Kata-kata Penuh Semangat Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Bansos BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 menyasar 18,8 juta KPM.

Pada awal tahun 2022 atau pencairan tahap 1, bansos BPNT dicairkan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Januari, Februari, Maret dengan total cair Rp600.000 per KPM.

Pada penyaluran tahap 2 di bulan April, pencairan bansos BPNT juga dirapel sekaligus tiga bulan dengan total cair Rp600.000.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Kamis, 19 Mei 2022: Akan Tayang Garis Cinta hingga Roda-roda Gila

Untuk April 2022, penerima bansos BPNT/Kartu Sembako juga mendapatkan tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar Rp300.000.

Namun, pada Mei 2022, bansos BPNT/Kartu Sembako kembali disalurkan reguler yakni Rp200.000 per bulan tanpa tambahan BLT minyak goreng.

Sebelum daftar DTKS untuk menjadi penerima bansos BPNT/Kartu Sembako, terlebih dahulu pastikan Anda telah memenuhi syarat di bawah ini:

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier dan Keuangan Aries, Taurus, dan Gemini, Kamis, 19 Mei 2022: Akan Sedikit Boros

1. Termasuk dalam golongan masyarakat miskin/rentan miskin.

2. Terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

3. Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH 2022 Online, Siapkan KTP dan Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id

Cara Daftar Bansos BPNT Kartu Sembako 2022 Online Pakai HP

1. Buka PlayStore di HP Anda, dan download/unduh Aplikasi Cek Bansos.

2. Jika sudah memiliki akun, klik ‘Login’.

3. Bila belum memiliki akun, klik tombol ‘Buat Akun Baru’.

Baca Juga: Kominfo Mulai Bagikan STB Gratis, Segera Daftar DTKS Kemensos 2022 untuk Dapat Set Top Box

4. Masukkan data diri dengan lengkap dan benar.

5. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

6. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

Baca Juga: 'Sambut' Joe Biden, Korea Utara Diduga Bakal Uji Coba Rudal Balistik di Tengah Wabah Covid-19

7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.

8. Klik ‘Buat Akun Baru’.

9. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.

Setelah diverifikasi dan berhasil registrasi akun, berikut tahapan selanjutnya:

10. Buka Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Tes IQ: Mampukah Otakmu Menjawab Teka-teki Matematika Ini dengan Cepat dan Benar?

11. Pilih menu ‘Daftar Usulan’.

12. Anda bisa mengusulkan untuk diri sendiri, masyarakat miskin atau fakir miskin lainnya yang dikira layak mendapatkan bansos BPNT dengan klik ‘Tambah Usulan’.

Itulah cara daftar bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 secara online dengan mendaftarkan diri dalam DTKS Kemensos di Aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x