PR DEPOK – Masyarakat atau keluarga yang memiliki komponen anak usia dini 0 – 6 tahun bisa segera daftar Bantuan Langsung Tunai (BLT) balita 2022.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan BLT balita untuk anak usia dini melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT balita 2022 untuk anak usia dini 0 – 6 tahun hanya berlaku maksimal dua anak dalam satu keluarga.
Baca Juga: Bos Rans Cilegon FC Unggah Video Mesut Ozil, Sinyal Merumput di Indonesia?
Setelah daftar BLT balita 2022 dan dinyatakan layak mendapatkan bantuan ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan diberikan dana bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
Penyaluran BLT balita 2022 untuk anak usia dini dilakukan secara bertahap dengan nominal Rp750.000 per tiga bulan.
Untuk diketahui, Kemensos menyalurkan PKH dalam setahun melalui empat tahap, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2022.
Baca Juga: Mudah Jatuh Cinta, 4 Zodiak Ini Cenderung Menciptakan Hubungan Emosional Terdalam
Sehingga, KPM penerima BLT balita akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000 sebanyak empat kali.