3. Klik ‘Buat Akun Baru’.
4. Masukkan data diri dengan benar.
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Cara Buat Form Pengaduan Kartu Prakerja untuk Atasi Kendala yang Dialami
6. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.
7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP.
8. Klik ‘Buat Akun Baru’.
9. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
Setelah berhasil registrasi, berikut tahapan selanjutnya: