PR DEPOK - Informasi mengenai cara daftar BPUM 2022 lewat Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) untuk dapat BLT UMKM Rp600 ribu bisa Anda dapatkan dalam artikel ini.
Untuk daftar BPUM 2022 lewat Kadiskop UKM, pelaku UMKM perlu menyiapkan 2 syarat yakni KTP dan Nomor HP agar bisa dapat BLT UMKM Rp600 ribu.
Selain syarat KTP dan nomor HP, pelaku UMKM yang ingin daftar BPUM 2022 juga harus mempunyai bidang usaha dan menyertakan alamat tempat tinggal.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler Spy x Family Episode 7: Ketegangan Anya Forger dan Damian Desmond
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua pelaku UMKM bisa daftar BPUM 2022, melainkan hanya mereka yang memenuhi syarat sebagai penerima.
Jika mengacu ketentuan tahun lalu, prediksi syarat penerima BPUM 2022 meliputi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP.
2. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.