KPM yang Terdaftar di DTKS Kemensos 2022 Bisa Dapatkan Set Top Box atau STB TV Gratis, Ini Penjelasannya

- 20 Mei 2022, 12:11 WIB
Simak penjelasan terkait KPM yang bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis jika terdatar di DTKS Kemensos.
Simak penjelasan terkait KPM yang bisa mendapatkan Set Top Box atau STB gratis jika terdatar di DTKS Kemensos. /Pixabay/StockSnap.

Baca Juga: Bocoran Drakor 'Tomorrow' Episode 15, Lengkap dengan Link Streaming: Tatapan Kosong Goo Ryun

2. Lakukan registrasi DTKS Kemensos dengan memasukkan NIK KTP dan KK.

3. Pilih menu daftar usulan untuk daftar DTKS Kemensos.

4. Pilih “tambah usulan”.

5. Lalu sistem akan mencocokkan nama, NIK, KK, status kesesuaian Dukcapil dan kesesuaian pengusul sesuai data DTKS Kemensos.

Baca Juga: PKH 2022 Masih Cair Mei 2022, Siswa SD-SMA Bisa Dapat Bantuan hingga Rp4,4 Juta, Yuk Akses Link Ini

6. Selanjutnya, Anda bisa pilih jenis bansos sesuai kebutuhan, seperti bantuan Set Top Box atau STB gratis.

7. Apabila data Anda berhasil diusulkan, maka akan muncul nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul KK.

Selain terdaftar di DTKS Kemensos 2022, berikut syarat lengkap untuk dapatkan bantuan Set Top Box atau STB TV gratis Kominfo.

Syarat jadi penerima Set Top Box atau STB TV Gratis

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x