PR DEPOK - Informasi mengenai sejumlah persyaratan untuk dapat bansos BLT UMKM atau BPUM 2022 yang kabarnya siap cair, tersedia dalam artikel ini.
Pemerintah baru-baru ini dikabarkan telah menyalurkan BLT UMKM atau BPUM 2022 kepada para pelaku usaha mikro di Indonesia.
Sebagai informasi, terkait dengan dana bantuan sosial BLT UMKM atau BPUM 2022 kepada para pelaku usaha mikro, akan disalurkan senilai Rp600 ribu.
Baca Juga: Cara Cairkan PKH dan BPNT 2022, Login di cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima
Pemerintah Indonesia juga akan menyalurkan bantuan sosial tersebut kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro kecil menengah, di seluruh wilayah Indonesia.
Namun, untuk mendapatkan bansos BLT UMKM atau BPUM 2022, para pelaku usaha juga harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Tanpa basa-basi lagi, berikut merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan dana bansos BPUM 2022 atau BLT UMKM:
Baca Juga: Pencairan BPNT 2022 Bisa Diwakilkan, Ini Syarat yang Harus Dibawa untuk Ambil Bantuan di Kantor Pos
1. Wajib berkewarganegaraan Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).