BLT UMKM Rp600 Ribu akan Segera Cair, Simak 5 Syarat Jadi Penerima BPUM 2022

- 20 Mei 2022, 13:00 WIB
ILUSTRASI - Simak 5 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM.
ILUSTRASI - Simak 5 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM. /Pixabay/EmAji/

PR DEPOK - Simak berikut telah dirangkum 5 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600 ribu.

Terkait BLT UMKM Rp600 ribu ini telah dipastikan akan berlanjut untuk disalurkan di tahun 2022.

Namun hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan proses pencairan BLT UMKM akan disalurkan kepada para pelaku usaha.

Baca Juga: Tes IQ: Buktikan Mata Anda Sehat dan Teliti, Berapa Jumlah Botol Kosong yang Benar

Rencananya BLT UMKM Rp600 ribu ini akan disalurkan kepada 12 juta pelaku usaha di Indonesia.

Selain itu tentunya para pelaku usaha yang ingin jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu ini harus sudah memenuhi syarat yang telah ditentukan, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK.

Baca Juga: Kanada Mengkonfirmasi Dua Kasus Cacar Monyet Pertama di Quebec, Ini Kata Badan Kesehatan

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah